Kawin sirih mungkin sudah tidak asing
lagi terdengar di telinga kita,karena banyak sekali fenomena ini terjadi baik
di lingkungan sekitar mulai dari masyarakat biasa,artis bahkan pejabat Negara
kita yang terikat dengan yang namanya kawin sirih. Ya! Kawin sirih atau yang
disebut nikah dibawah tangan ini adalah perkawinan yang syah secara syariat
islam namun tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau syah
secara hukum
Banyak sekali alasan atau latar belakang
seseorang mau melakukan kawin sirih ini seperti : tidak mendapat restu dari
kedua orang tua,menghindari fitnah/perzinaan atau bahkan untuk berpoligami.
Jika dilihat dari alasan tersebut mungkin itu semua tidak jadi masalah, namun
kita sebagai kaum wanita pada khususnya harus berani berkata “say no to
kawin sirih”. Kenapa harus seperti itu? Dalam mengambil sebuah
keputusan apa pun itu, apalagi dalam hal perkawinan yang notabene adalah suatu
langkah terbesar dalam hidup kita harus memikirkan sebab dan akibat yang akan
terjadi dari keputusan yang kita ambil. Harus benar-benar di fikirkan secara
matang untuk melakukan kawin sirih, bukan hanya berdasar pada rasa cintadan
emosi sesaat saja.
Dalam
hal ini wanita yang akan mendapat kerugian yang amat-sangat jika terjadi gejolak
dalam kawin sirih ini. Seperti tidak mendapatkan haknya sebagai seorang istri,
lantas jika ini terjadi kemana kita akan mengadu? Kepada hokum Negara kah?
Sedangkan kita tidak memiliki status yang sah dimata hukum . jika kit tidak memiliki anak dari hasil kawin
sirih tersebut mungkin masih bisa diatasi permasalahannya yang di timbulkan.
Namun jika seorang anak terlahir kedunia sedang ayahnya pergi tidak bertanggung
jawab,siapa lagi yang dirugikan kalau bukan seorang wanita.
Banyak persoalan yang timbul dari kawin
sirih. Salah satunya adalah status anak yang dilahirkan, anak itu akan di
cemooh atau di kucilkan oleh masyarakat di lingkungannya,karena dia tidak
memiliki status yang sah dimata hukum. Maka dari itu untuk mengurangi atau
meninggalkan akibat-akibat yang merugian dari pihak lain kita harus benar-benar
berfikir sebelum mengambil tindakan seperti halnya pernikahan.
Setiap keputusan yang kita ambil pasti
memiliki dampak positif dan dampak
negative bagi diri kita sendiri maupun lingkungan dimana kita bertempat
tinggal. Pro dan kontra dalam suatu masalah itu sudah biasa tidak terkecuali
pada kawin sirih. Sekali lagi kepada para wanita pada khususnya harus berani
berkata “say no to kawin sirih”. Ciptakanlah keluarga yang
bahagia,aman,damai dan kondusif dengan perkawinan yang sah secara syariat dan
sah secara hukum. Karena perkawinan dilaksanakan untuk mendapatkan kebahagiaan
bukan duka dan air mata yang tiada akhir.
0 komentar:
Posting Komentar