Popular Posts

About

RSS

Pages

Kawin sirih?? No way!



Kawin sirih mungkin sudah tidak asing lagi terdengar di telinga kita,karena banyak sekali fenomena ini terjadi baik di lingkungan sekitar mulai dari masyarakat biasa,artis bahkan pejabat Negara kita yang terikat dengan yang namanya kawin sirih. Ya! Kawin sirih atau yang disebut nikah dibawah tangan ini adalah perkawinan yang syah secara syariat islam namun tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau syah secara hukum

Banyak sekali alasan atau latar belakang seseorang mau melakukan kawin sirih ini seperti : tidak mendapat restu dari kedua orang tua,menghindari fitnah/perzinaan atau bahkan untuk berpoligami. Jika dilihat dari alasan tersebut mungkin itu semua tidak jadi masalah, namun kita sebagai kaum wanita pada khususnya harus berani berkata “say no to kawin sirih”. Kenapa harus seperti itu? Dalam mengambil sebuah keputusan apa pun itu, apalagi dalam hal perkawinan yang notabene adalah suatu langkah terbesar dalam hidup kita harus memikirkan sebab dan akibat yang akan terjadi dari keputusan yang kita ambil. Harus benar-benar di fikirkan secara matang untuk melakukan kawin sirih, bukan hanya berdasar pada rasa cintadan emosi sesaat saja.

            Dalam hal ini wanita yang akan mendapat kerugian yang amat-sangat jika terjadi gejolak dalam kawin sirih ini. Seperti tidak mendapatkan haknya sebagai seorang istri, lantas jika ini terjadi kemana kita akan mengadu? Kepada hokum Negara kah? Sedangkan kita tidak memiliki status yang sah dimata hukum . jika  kit tidak memiliki anak dari hasil kawin sirih tersebut mungkin masih bisa diatasi permasalahannya yang di timbulkan. Namun jika seorang anak terlahir kedunia sedang ayahnya pergi tidak bertanggung jawab,siapa lagi yang dirugikan kalau bukan seorang wanita.

Banyak persoalan yang timbul dari kawin sirih. Salah satunya adalah status anak yang dilahirkan, anak itu akan di cemooh atau di kucilkan oleh masyarakat di lingkungannya,karena dia tidak memiliki status yang sah dimata hukum. Maka dari itu untuk mengurangi atau meninggalkan akibat-akibat yang merugian dari pihak lain kita harus benar-benar berfikir sebelum mengambil tindakan seperti halnya pernikahan.

Setiap keputusan yang kita ambil pasti memiliki dampak positif  dan dampak negative bagi diri kita sendiri maupun lingkungan dimana kita bertempat tinggal. Pro dan kontra dalam suatu masalah itu sudah biasa tidak terkecuali pada kawin sirih. Sekali lagi kepada para wanita pada khususnya harus berani berkata “say no to kawin sirih”. Ciptakanlah keluarga yang bahagia,aman,damai dan kondusif dengan perkawinan yang sah secara syariat dan sah secara hukum. Karena perkawinan dilaksanakan untuk mendapatkan kebahagiaan bukan duka dan air mata yang tiada akhir.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar